Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Camat Kuala Cenaku Nomor : 161/KC.Trantib/XI/2021, Tanggal : 12 November 2021, Hal : Undangan, maka Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Cenaku, Rahmadi, S.H.I., M.H sampaikan materi acara Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Kuala Cenaku Tahun 2021, tempat di Aula Kantor Camat Kuala Cenaku.
Dalam pandangan Islam, Narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khamar. Oleh karena itu narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT, ujar Rahmadi dalam penyampaian materinya.(tulang)
KA.KUA KEC KUALA CENAKU NARSUM SOSIALISASI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Camat Kuala Cenaku Nomor : 161/KC.Trantib/XI/2021, Tanggal : 12 November 2021, Hal : Undangan, maka Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Cenaku, Rahmadi, S.H.I., M.H sampaikan materi acara Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Nark...