0 menit baca 0 %

Ka.KUA Kec. Kuantan Tengah H. Riko Pilihantoni, SE.I, ME, Serahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Mushalla Baitul Akbar Luar Parit Desa Koto Teluk Kuantan

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Ka.KUA Kec. Kuantan Tengah H. Riko Pilihantoni, SE.I, ME, serahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Mushalla Baitul Akbar Luar Parit Desa Koto Teluk Kuantan, di KUA Kec. Kuantan Tengah, Selasa, 30 November 2021. Ini merupakan salah satu hasil dari Sosialisasi Pemberdayaan Zakat Wakaf yang...

Kuansing ( inmas ) Ka.KUA Kec. Kuantan Tengah H. Riko Pilihantoni, SE.I, ME, serahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Mushalla Baitul Akbar Luar Parit Desa Koto Teluk Kuantan, di KUA Kec. Kuantan Tengah, Selasa, 30 November 2021. 

Ini merupakan salah satu hasil dari Sosialisasi Pemberdayaan Zakat Wakaf yang mana pertama kali dilaksanakan di Masjid Al-Muqarabin dusun Perumnas Desa Koto Taluk Kuantan. Dan hasilnya diantara sekian banyak Masjid dan Surau/Mushalla di Desa Koto Taluk yang belum memiliki AIW, baru 2 (dua) Mushalla yang telah mengurus AIW ke KUA Kec. Kuantan Tengah, yaitu Mushalla Baitul Akbar dusun Luar Parit dan Mushalla Al-Amin Luar Irok.

Namun yang sudah selesai dan sudah ditandatangani oleh Ka.KUA, Wakif, Nazhir dan saksi, maka baru diserahkan kepada pengurus AIW Mushalla tersebut.

Sebagai Wakif (yang menyerahkan wakaf) adalah ERNAWATI. Sebagai Nazhir (orang yang mengelola Wakaf) adalah : ELJUM RAHMADIANTO. Disaksikan oleh dua orang saksi yaitu JULIASMAN dan KHAIRIL AZHAN.

dengan ukuran panjang : 17 M, Lebar : 15 M, makan luasnya : 255 M2.

Dalam arahan Ka.KUA Kec. Kuantan Tengah, beliau menyampaikan betapa pentingnya AIW ini untuk rumah ibadah

Harapan Ka.KUA Kec. Kuantan Tengah, semoga dengan adanya AIW ini, akan dapat menjaga aset Desa Koto Taluk dengan baik dan menjaga tidak terjadi masalah dikemudian hari yang tidak kita inginkan. Tutup H. Riko Pilihantoni. ( Pri )