Indragiri Hulu, (Inmas). RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara: 1. perencanaan, 2. penganggaran, 3. pelaksanaan, dan 4. pengawasan. RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Kecamatan.
Berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 050/Bapedda-PDL)/2021/51 Tanggal 1 Februari 2021, Hal : Jadwal Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2021, maka pada tanggal 1 Februari 2021 Kantor Camat Lubuk Batu Jaya menerbitkan Surat Nomor : 005/Kec. LBJ/II/2021/10 Hal : Undangan, pada hari Kamis 4 Februari 2021 melaksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2022 Kecamatan Lubuk Batu Jaya, tempat di Aula Kantor Camat Lubuk Batu Jaya.
Tujuan Musrenbang RKPD, Pertama adalah membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari para pemangku kepentingan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan. Kedua, membasa dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa. Ketiga, menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi OPD yang diklasifikasikan berdasarkan urusan.
Berdasarkan surat tersebut, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Syahril, S.Ag.,MH menghadiri sekaligus memandu doa bersama.(tulang)
KA.KUA KEC. LUBUK BATU JAYA HADIRI MUSRENBANG RKPD TINGKAT KECAMATAN SEKALIGUS PANDU DOA BERSAMA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara: 1. perencanaan, 2. penganggaran, 3. pelaksanaan, dan 4. pengawasan.