0 menit baca 0 %

KA.KUA KEC LUBUK BATU JAYA PEMBINAAN TERHADAP PAI NON PNS

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran/kelompok binaan.Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut be...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran/kelompok binaan.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qurโ€™an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik dan Benar.
Penyuluh Agama Islam yang notabene berada di garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan pengetahuan tentang agama Islam. Untuk itu seorang Penyuluh Agama Islam harus terus berupaya meningkatkan kompetensi diri agar mampu memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat maupun pada kelompok binaan, sebab di dalam melaksanakan dakwah harus kreatif dan juga harus punya kemampuan untuk menggunakan teknologi serta mengikuti perkembangan situasi maupun informasi yang terjadi.
Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya untuk meningkatkan kompetensi diri, Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (POKJALUH PAI) Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya, terdiri dari Huda Budiarto, S.Pd.I; Roehan, S.Pd.I; Irmawati, SH; Jamalianti, S.Pd.I; Yur Indrayani, S.Pd.I; Muslina, S.Pd.I dan M. Solichin, M.Pd, pada Kamis, 15 Oktober 2020 melaksanakan pertemuan bulanan sekaligus pembinaan oleh Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Syahril, S.Ag,MH /urut enam dari sisi kiri pada gambar.(tulang)