Indragiri Hulu, (Inmas). RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara: 1. perencanaan, 2. penganggaran, 3. pelaksanaan, dan 4. pengawasan. RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten/Kota di wilayah Kecamatan.
Tujuan Musrenbang RKPD, Pertama adalah membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari para pemangku kepentingan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan. Kedua, membasa dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa. Ketiga, menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi OPD yang diklasifikasikan berdasarkan urusan.
Menindaklanjuti Surat Camat Pasir Penyu, Tanggal : 29 Januari 2021, Nomor : 005/Pemb/14, Perihal : Undangan, maka pada hari Jumโat 5 Februari 2021, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu, Yusrianto, S.HI,MH menghadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Indragiri Hulu di Kecamatan Pasir Penyu Tahun 2021 Khusus Desa, tempat Aula Kantor Camat Pasir Penyu.
Selain menghadiri acara tersebut, Kepala KUA Kec. Pasir Penyu juga memandu pembacaan doa bersama.
Sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 yang lalu juga telah dilaksanakan Musrenbang RKPD Kabupaten Indragiri Hulu di Kecamatan Pasir Penyu Tahun 2021 Khusus Kelurahan, demikian disampaikan Yusrianto.(tulang)
KA.KUA KEC. PASIR PENYU HADIRI MUSRENBANG RKPD KAB. INHU & PIMPIN DOA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara: 1. perencanaan, 2. penganggaran, 3. pelaksanaan, dan 4. pengawasan.