0 menit baca 0 %

KA.KUA KEC. PERANAP HADIRI MUSRENBANG RKPD TINGKAT KECAMATAN SEKALIGUS PANDU DOA BERSAMA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Camat Peranap, Tanggal : 27 Januari 2021, Nomor : 050/BANG/26, Hal : Musrenbang Tingkat Kecamatan, maka pada hari Senin 1 Februari 2021, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Peranap, Marsel, S.Ag,MH menghadiri Musrenbang RKPD Tingkat Keca...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Camat Peranap, Tanggal : 27 Januari 2021, Nomor : 050/BANG/26, Hal : Musrenbang Tingkat Kecamatan, maka pada hari Senin 1 Februari 2021, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Peranap, Marsel, S.Ag,MH menghadiri Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Peranap, Tempat Aula Kantor Camat Peranap.
Selain menghadiri acara tersebut, Kepala KUA Kec. Peranap juga memandu pembacaan doa bersama.
RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara: 1. perencanaan, 2. penganggaran, 3. pelaksanaan, dan 4. pengawasan. RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten/Kota di wilayah Kecamatan.
Tujuan Musrenbang RKPD, Pertama adalah membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari para pemangku kepentingan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan. Kedua, membasa dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa. Ketiga, menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi OPD yang diklasifikasikan berdasarkan urusan.
Dilaksanakannya Musrenbang Tingkat Kecamatan tersebut berdasarkan Surat Bupati Indragiri Hulu Nomor : 050/Bapedda-PDL)/2021/44 Tanggal 20 Januari 2021 Tentang Pelaksanaan Musrenbang RKPD RKPD Tingkat Kecamatan Tahun 2021 Realisasi Tahun 2022..(tulang)