Indragiri Hulu,(Inmas). Pelayanan Pencatatan akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA maupun Di Luar Balai Nikah KUA. Senin 05 Februari 2024, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peranap Marsel, S.Ag.,MH pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan pada hari/atau jam kerja atas nama Sandi Sapariana dengan Etika Diamona.
Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah). Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA dan pada Jam/Hari Kerja menjadi solusi bagi catin atas permasalahan/kesulitan finansial maupun untuk penghematan pembiayaan pernikahan. Terhadap catin sebelum akad nikah terlebih dahulu dilaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi catin sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah. Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, SE Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual serta mengacu Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, demikian disampaikan Marsel kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)