Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah bagi mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syaksiyah) S1 Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dan untuk melengkapi tugas-tugas perkuliahan, maka diperlukan Praktek Kerja di Lapangan (PKL) yaitu berupa magang.
Selanjutnya dengan surat nomor : Un.04/F.1/PP.009/4644/2021, tanggal : 21 Juni 2021, hal : Permohonan untuk magang, Fakultas Syariโah & Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau mengajukan permohonan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peranap agar berkenan menerima mahasiswa atas nama Ariandi dan Endra Hapindoan, Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syaksiyah) S1 untuk melaksanakan PKL dari 15 Juli s.d 30 Agustus 2021.
Sehubungan dengan telah telah berakhirnya masa PKL tersebut maka pada hari Senin 30 Agustus 2021, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Peranap, Marsel, S.Ag., MH pelepasan kembali ke Kampus terhadap Mahasiswa PKL yang telah selesai melaksanakan PKL-nya di KUA Kec. Peranap.
Kedua mahasiswa tersebut diserahterimakan kepada Dosen Pembimbing Dr. Wahidin, M.Ag. Semoga segala ilmu dan pengetahuan yang didapat selama melaksanakan PKL bermanfaat dan berkah serta dapat menyelesaikan perkuliahannya tepat waktu dengan nilai/hasil yang memuaskan, demikian disampaikan Marsel terhadap kedua Mahasiswa tersebut.(tulang)
KA.KUA KEC PERANAP PELEPASAN KEMBALI KE KAMPUS TERHADAP MAHASISWA UIN SUSKA RIAU SELESAI MELAKSANAKAN PKL
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah bagi mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syaksiyah) S1 Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dan untuk melengkapi tugas-tugas perkuliahan, maka diperlukan Prak...