Indragiri Hulu, (Inmas). RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara: 1. perencanaan, 2. penganggaran, 3. pelaksanaan, dan 4. pengawasan. RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten/Kota di wilayah Kecamatan.
Tujuan Musrenbang RKPD, Pertama adalah membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari para pemangku kepentingan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan. Kedua, membasa dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa. Ketiga, menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi OPD yang diklasifikasikan berdasarkan urusan.
Berdasarkan Surat Camat Peranap Nomor : 005/Bang/20 dan 21, Tanggal : 26 Januari 2022, Hal : Musrenbang,, maka pada hari Jumโat 28 Januari 2022, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Peranap Marsel, S.Ag., M.H menghadiri sekaligus pimpin doa bersama acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD di Kecamatan Peranap Tahun 2022 Untuk Perencanaan Tahun 2023 Melalui Usulan Desa dan Usulan Kelurahan dengan tema Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Unggul Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Daerah, tempst di Aula Kantor Camat Peranap.
Sesi 1 pagi hari musrenbang melalui usulan Desa dan sesi 2 siang hari usulan Kelurahan serta dibuka oleh Wakil Bupati Inhu, Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si, demikian disampaikan Marsel kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KA.KUA KEC. PERANAP PIMPIN DOA MUSRENBANG RKPD KECAMATAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara: 1. perencanaan, 2. penganggaran, 3. pelaksanaan, dan 4. pengawasan.