Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan penjabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah Jabatan yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diembannya.
Menindaklanjuti surat undangan Plt. Camat Rakit Kulim, maka pada hari Selasa 18 Mei 2021, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakit Kulim, Saerozi, S.Ag.,M.Pd.I bertindak selaku Rohaniawan Muslim dan Memimpin Doa Bersama acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa Kampung Bunga, Azwir; Kepala Desa Talang 7 Buah Tangga, M. Padilah; Kepala Desa Talang Pringjaya, Irwansyah; Kepala Desa Talang Gedabu, Muhammad Nor, S.Pd; dan Kepala Desa Talang Suka Maju, Subandrio.
Pelantikan Penjabat Kepada Desa tersebut berdasarkan Surat Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 410/DPMD/V/2021/259 Tanggal : 10 Mei 2021 tentang Pelantikan Kepala Desa.(tulang)
KA.KUA KEC RAKIT KULIM ROHANIAWAN DAN PIMPIN DOA BERSAMA PELANTIKAN PENJABAT KADES
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan penjabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah Jabatan yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas.