Indragiri Hulu, (Inmas). Masuk ke dalam atau untuk memeluk agama Islam sangatlah mudah dan sederhana. Orang yang ingin masuk Islam cukup melafalkan dua kalimat syahadat.
Sesungguhnya bila seseorang telah mengucap syahadatain (dua kalimat syahadat) walaupun tanpa dicatat atau dibukukan oleh suatu lembaga, maka dia telah masuk Islam.
Namun secara formal agar ke-Islaman seseorang itu diketahui masyarakat dan diakui pemerintah, sehingga dapat dicantumkan dalam identitas diri, maka pengucapan syahadatain tersebut diikrarkan (dinyatakan) di depan para ulama maupun petugas KUA Kecamatan dan para saksi untuk kemudian diberi sertifikat Mualaf sebagai tanda bukti bahwa yang bersangkutan telah memeluk agama Islam.
Sertifikat Mualaf ini menjadi penting terutama untuk mereka yang nantinya berniat menikah secara resmi melalui KUA (Kantor Urusan Agama), karena KUA memberlakukan persyaratan tentang adanya Sertifikat Mualaf ini untuk pasangan bakal menikah yang sebelumnya berbeda agama, agar KUA juga dapat menerbitkan buku nikahnya.
Kamis, 14 Januari 2021, Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Rakit Kulim, Saerozi, S.Ag,M.Pd.I (sisi kanan) menyerahkan Sertifikat Mualaf atas nama Elma Diana, umur 20 tahun warga Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim.
Setelah sah memeluk agama Islam, saatnya menjalan kewajiban seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan lain sebagainya.(tulang)
KA.KUA KEC. RAKIT KULIM SERAHKAN SERTIFIKAT MUALAF
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Masuk ke dalam atau untuk memeluk agama Islam sangatlah mudah dan sederhana. Orang yang ingin masuk Islam cukup melafalkan dua kalimat syahadat. Sesungguhnya bila seseorang telah mengucap syahadatain (dua kalimat syahadat) walaupun tanpa dicatat atau dibukukan oleh suatu lem...