0 menit baca 0 %

KA.KUA KEC. RENGAT BARAT PENCATATAN AKAD NIKAH PUTRI DARI PAI NON PNS

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi aka...

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi akad nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
Kamis 9 September 2021; Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Rengat Barat, H. Arifin, S.Ag., M.H bersama Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kec. Rengat Barat, Muhammad Rosidin, S.Ag melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah atas nama Rohima Safitri binti Nurkhoiri dengan Toni bin Randiman. Nurkhoiri merupakan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat.(tulang)