Indragiri Hulu, (Inmas). Jum’at, 26 Februari 2021, Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, terdiri dari : Aripin, M.Pd; Iskandar, S.HI; Siti Nurma Kelana, S.Pd.I; Emrina, S.Ag; Zulkifli, S.Pd.I; Yuherlinda, S.Pd.AUD; Dedi Irawan, S.Pd.I; Adi Saputra, M.Pd; Marjuki, S.Pd.I; Elfarni, S.Ag; Sy. Rosmadia, S.Pd.I dan Andri Anggi, S.Pd.I melaksanakan pertemuan bulanan di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Rengat sekaligus pembinaan oleh Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag.,MH bersama Calon Penyuluh Agama Islam Fungsional, Sri Hastuti, A.Ma. Penyampaian materi pembinaan terkait dengan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Prokes; Moderasi Beragama dan Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu).
Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran/kelompok binaan.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS. Penyuluh Agama Islam yang notabene berada di garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan pengetahuan tentang agama Islam. Untuk itu seorang Penyuluh Agama Islam harus terus berupaya meningkatkan kompetensi diri agar mampu memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat maupun pada kelompok binaan, sebab di dalam melaksanakan dakwah harus kreatif dan juga harus punya kemampuan untuk menggunakan teknologi serta mengikuti perkembangan situasi maupun informasi yang terjadi. Peran Penyuluh Agama Islam Non PNS sangat penting dalam menyukseskan pembangunan nasional, oleh karenanya kegiatan penyuluhan agama Islam harus dilaksanakan terus menerus, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Materi, metode, media, dan tehnik penyuluhan harus terus ditingkatkan sesuai tuntutan perkembangan masyarakat.
Penyuluh Agama Islam Non PNS dalam pelaksanaan tugas bertanggungjawab kepada kepala KUA Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya, dengan menyampaikan laporan bulanan. Pelaporan adalah bukti pertanggung jawaban kinerja secara tertulis yang dibuat oleh PAI Non PNS dan dipertangung jawabkan kepada atasan langsung, dalam hal ini kepala KUA Kecamatan, dengan tembusan kepada Ketua Pokja Penyuluh.(tulang)
KA.KUA KEC. RENGAT PEMBINAAN TERHADAP PAI NON PNS
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at, 26 Februari 2021, Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, terdiri dari : Aripin, M.Pd; Iskandar, S.HI; Siti Nurma Kelana, S.Pd.I; Emrina, S.Ag; Zulkifli, S.Pd.I; Yuherlinda, S.Pd.AUD; Dedi Irawan, S.Pd.I; Adi Saputra, M.Pd; Marjuki, S.Pd.I; Elfa...