0 menit baca 0 %

KA.KUA KEC RENGAT PENCATATAN AKAD NIKAH PUTRI DARI KEPALA MA MADINATUN NAJAH RENGAT

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Ahad 20 Februari 2022, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag., M.H pimpin prosesi/pencatatan akad nikah dr. Rifah Hazmar (putri dari Drs. H. Hazairin, MA/Hj. Marlian, M.Pd.I (Kepala MA Madinatun Najah Rengat) dengan dr.

Indragiri Hulu,(Inmas). Ahad 20 Februari 2022, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag., M.H pimpin prosesi/pencatatan akad nikah dr. Rifah Hazmar (putri dari Drs. H. Hazairin, MA/Hj. Marlian, M.Pd.I (Kepala MA Madinatun Najah Rengat) dengan dr. H. Rezky JK.
Prosesi akad nikah dihadiri Wakil Bupati Inhu, Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si; Ketua FKUB Kab. Inhu Drs. H. Abd. Kadir (Purna Kakankemenag Kab. Inhu Tahun 2017); Ketua BP 4 Kab. Inhu H. Sawaludin, S.Pd., S.Sos (Staff Seksi PHU Kankemenag Kab. Inhu); Ketua FKPP Provinsi Riau KH. Muhammad Mursyid, M.Pd.I (Pimpinan Ponpes Khairul Ummah Air Molek); Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan beserta Ka.KUA Kecamatan Se-Kab. Inhu; Camat dan Lurah Rengat; serta Tokoh Agama/Adat/ dan Pemuda/Wanita.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Ka. KUA Kec. Rengat bahwasanya
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Usai akad nikah, buku nikah diserahkan oleh Wakil Bupati Inhu dan Kartu Nikah Digital diserahkan oleh Ka. KUA Kecamatan Rengat.
Acara akad nikah diakhiri dengan cecah inai dan kegiatan tersebut merupakan bahagian dari adat Melayu Riau dalam acara pernikahan.(tulang)