0 menit baca 0 %

Ka. KUA KEC. SINGINGI PERIKSA WALI CATIN

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Ka. KUA Kec. Singingi H. Hardiyon, S. Ag, melaksanakan kegiatan rutinitas yaitu memeriksa wali calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan baik di Balai Nikah Kantor KUA maupun yang diluar kantor.  Kegiatan ini dilaksanakan sejalan dengan pelaksanaan Bimwin yang di selengga...

Kuansing ( inmas ) Ka. KUA Kec. Singingi H. Hardiyon, S. Ag, melaksanakan kegiatan rutinitas yaitu memeriksa wali calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan baik di Balai Nikah Kantor KUA maupun yang diluar kantor. 

Kegiatan ini dilaksanakan sejalan dengan pelaksanaan Bimwin yang di selenggarakan oleh BP4 Kecamatan, yang di laksanakan setiap hari Kamis. 

Adapun Hal- hal yang diperiksa kepada wali calon pengantin adalah : 

1. Berkenaan dengan Data calon mrmplai wanita.
2. Data wali dan status wali. Ini dilakukan untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan dalam pernikahan( Pernikahan yang tidak sah).
Pemeriksaan juga tentang data calon Suami dan juga yang akan menjadi Saksi dalam pernikahan. 

Di akhirnya Ka. KUA membimbing wali untuk mengucapkan Syahadatain dan Ijab. ( Ama/N )