Tembilahan (Inmas) - Sebagai sosok yang menjadi tauladan bagi masyarakat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tuntut cakap dalam melaksanakan tugas bimbingan keagamaan salah satunya menjadi pemandu pelaksanaan prosesi akad nikah Seperti halnya saat prosesi ijab qobul, pada Selasa (16/4/2024).
Kepala KUA Kec Tembilahan Hulu H. Ashari Hasan, S. Ag.,MM memberikan sedikit nasehat pada calon pengantin (catin) serta memandu prosesi akad nikah, dan membacakan khatbah nikah. Untuk kedua mempelai yaitu Lesty dan Mahyudin yang diselenggarakan di Masjid Raya Al-Falah Desa Pulau Palas.
Sebelum prosesi ijab qobul berlangsung H. Ashari Hasa Sedikit memberikan wejangan kepada kedua mempelai sebagai bekal bagi pasangan suami isteri dalam mengarungi biduk rumah tanggga yang didamba-dambakan pasangan yaitu Sakina Mawadah Warohmah, namun yang paling mendasar pernikahan menuju sakina harus di dasari dua syarat yakni sah secara agama dan sah secara undang-undang yang berlaku, artinya pernikahan harus tercatat di kantor KUA”, ujar Ka. KUA Tembilahan Hulu.
Dalam nasehat perkawinan yang di sampaikan oleh H. Ashari Hasan selaku kepala KUA, Kepada Mahyudin ia berpesan agar bertanggung jawab penuh kepada isterinya baik secara ekonomi maupun batin, yang terutama masalah agama.
---------------------
Editor : Maria
Foto : Khairuddin