Tembilahan (Inmas) - Sebagai sosok yang menjadi tauladan bagi masyarakat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tuntut cakap dalam melaksanakan tugas bimbingan keagamaan salah satunya menjadi pemandu pelaksanaan prosesi akad nikah Seperti halnya saat prosesi ijab qobul, pada Minggu (5/5/2024).
Kepala KUA Kec Tembilahan Hulu H. Ashari Hasan, MA memberikan sedikit nasehat pada calon pengantin (catin), memandu prosesi akad nikah, dan membacakan khatbah nikah. Untuk kedua mempelai yaitu Riski dan Megawati selaku mempelai wanita yang beralamatkan di Jalan Sapta Marga RW. 13 Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir.ย
Sebelum prosesi ijab qobul berlangsung H. Ashari Hasan sedikit memberikan wejangan kepada kedua mempelai sebagai bekal bagi pasangan suami isteri dalam mengarungi biduk rumah tanggga yang didamba-dambakan pasangan yaitu Sakina Mawadah Warohmah.
โyang paling mendasar pernikahan menuju sakina harus di dasari dua syarat yakni sah secara agama dan sah secara undang-undang yang berlaku, artinya pernikahan harus tercatat di kantor KUAโ, ujar KUA Tembilahan Hulu H. Ashari Hasan.
Dalam nasehat perkawinan yang di sampaikan oleh H. Ashari Hasan selaku kepala KUA,Kepada Riski dan Megawati ia berpesan agar bertanggung jawab penuh kepada isterinya baik secara ekonomi maupun batin.ย
Prosesi akad nikah Riski dan Megawati berjalan lancar dan khidmat, seluruh keluarga dan tamu undangan seraya bersalaman kepada pasangan pengantin juga memberikan ucapan selamat.
--------------------
Editor : Maria