Pekanbaru (Inmas), Pada hari
Sabtu dan Ahad tanggal 27-28 Februari 2021, Badan Penasihatan Pembinaan dan
Pelestarian Perkawinan (BP4) Propinsi Riau mengelar acara Bimbingan Perkawinan
Pra Nikah Angkatan III Tahun 2021 di aula masjid Raya An Nur Provinsi Riau. Ka.
KUA Kecamatan Bukit Raya, Ustadz Rusydi, S.Ag., MH dinobatkan sebagai salah
satu narasumber pada acara tersebut. Senin (01/03).
Rusydi yang mendapat kesempatan
pada sesi III, dalam pemaparannya mengatakan bahwa keluarga sakinah merupakan impian
semua orang, karena tempat yang paling membahagiakan adalah keluarga. Nabi
bersadba :Baitii Jannati (Rumah tanggaku adalah surgaku).
Lebih lanjut Rusydi mengatakan
: Untuk mendapatkan keluarga sakinah wajib memenuhi beberapa syarat diantaranya,
Pertama:
Nikahnya harus sah, baik menurut syari’at maupun menurut undang-undang yang
berlaku, artinya nikahnya wajib tercatat di KUA Kecamatan. Kedua: Keluarga dapat
memenuhi hajat, baik moril maupun materil serta dapat memenuhi hajat spiritual.
Ketiga
: Dapat memenuhi 8 fungsi –fungsi keluarga yaitu: fungsi agama, fungsi
pendidikan, fungsi sosial, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi
reproduksi, fungsi ekonomi dan fungsi lingkungan. (Idris).
Â