Kuansing ( inmas ) Ka. KUA Kecamatan Hulu Kuantan (Marwis, S.Ag) laksanakan Sosialisasi SE Menteri Agama RI no 15 tahun 2021 Di Masjid Al-Wustha Muhammadiyah Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan Selasa 29 Juni 2021.
Dalam paparannya Ka. KUA menyampaikan sebagai berikut :
1. Untuk pelaksanaan shalat hari raya idhul adha di wilayah zona merah/orange ditiadakan, untuk zona hijau hijau dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Khotbah paling lama hanya 15 menit
b. Jumlah jema'ah hanya 50?ri kapasitas Masjid/Mushalla.
c. Panitia Shalat Idhul adha menyediakan alat pengecek suhu.
d. Bagi masyarakat yang kurang sehat atau baru dari perjalanan dilarang melaksanakan shalat Idhul Adha di Masjid/Mushalla.
e. Jema'ah hendaknya memakai masker, menjaga jarak, membawa perlengkapan shalat dari rumah, hendaknya tidak bersalaman.
f. Dalam penyembelihan hewan qurban hendaknya tetap dengan mematuhi protokol kesehatan. ( Marwis )Â