0 menit baca 0 %

Ka. KUA Kecamatan Kuantan Tengah Sampaikan SE No 16 2021 Kepada Penyuluh Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non PNS

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuantan Tengah H. Riko Pilihantoni, SE.,ME,I menyampaikan SE no 16 2021 kepada Penyuluh Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non PNS Jum'at ( 16-7-2021).Dalam arahannya, H.Riko Pilihantoni, SE.,ME.I menyampaikan terkait surat edaran Menteri Agam...

Kuansing ( inmas ) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuantan Tengah H. Riko Pilihantoni, SE.,ME,I menyampaikan SE no 16 2021 kepada Penyuluh Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non PNS Jum'at ( 16-7-2021).


Dalam arahannya, H.Riko Pilihantoni, SE.,ME.I menyampaikan terkait surat edaran Menteri Agama RI, No 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M.


Bahwa tujuan surat edaran Menteri Agama tersebut sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan malam Takbiran, Shalat Idul Idha dan pelaksanaan Qurban tahun 2021, dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.


Dijelaskannya, ketentuan dalam pelaksanaan hari Raya Idul Adha, malam takbiran diselenggarakan dengan ketentuan Jemaah pada malam takbiran wajib dalam kondisi sehat, malam takbiran boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 tahun sampai dengan 59 tahun, malam takbiran boleh di laksanakan pada zona hijau dan kuning.


Masjid atau Musholla yang melaksanakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh serta hand sanitizer dan sarana mencuci tangan, masker dan menerapkan pembatasan jarak serta tidak ada kerumunan, dan malam takbiran hanya bisa dilakukan oleh jemaah Masjid atau Mushalla dari warga setempat dengan jumlah maksimal 10 orang.


Semua penyuluh harus bekerja dan menyampaikan SE no 16 tahun 2021 untuk semua wilayah kerja, tutup Ka. KUA Kec. Kuantan Tengah H. Riko Pilihantoni, SE.,ME.I ( Ram )Â