Rokan Hulu ( Inmas ) - Kepala KUA Kecamatan Rambah Efriadi, S. Ag. Hadiri sekaligus didaulat sebagai narasumber pada kegitan Pembekalan dan Pemantapan Imam-Imam Masjid/Mushola se Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah yang ditaja oleh Badan Kemakmuran Masjid (BKM ) Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah taja kegiatan, Sabtu (10/04).
Ketua Panitia kegiatan Soelaiman sebagai PAI NON PNS Kecamatan Rambah menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan satu hari di Masjid Desa Pasir Baru dan kegiatan ini tujuanya adalah Imam-Imam yang ditugaskan jadi Imam shalat tarawih pada Bulan Suci Ramadhan tahun ini sudah siap menjadi Imam sesuai dengan tuntunan Agama Islam.
Peserta akan mendapatkan dua (2) materi 1. Tahsin Tilawatil Qur'an oleh Ustadz Hilmi Fauzi Lubis, SHI ( Qori Tahfiz 30 juz dan Imam Masjid Besar Al Ihsan Kecamatan Ujungbatu.) 2. Fiqih Ibadah oleh Efriadi, S. Ag. ( Kepala Kantor Urusan Agama KecamatanRambah).
Dalam meterinya, Efriadi menjelaskan bahwa imam adalah seseorang yang mampu mengimami shalat, Berkhutbah, dan membina umat, imam tersebut diangkat oleh (wali) pemerintah atau ditunjuk oleh masyarakat. Imam-Imam yang tunjuk adalah imam yang telah memenuhi syarat-syarat menjadi Imam shalat. Ujarnya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah Ponjo. Dalam sambutannya menjelaskan mendukung penuh kegiatan ini berharap kepada peserta untuk mengikuti acara tersebut dengan baik.***(Eel)