Kuansing ( inmas ) Dengan marak nya kasus Nikah Sirih di Kec Sentajo Raya Ka. KUA Sentajo Raya panggil warga yang melakukan Nikah Sirih di Kec Sentajo Raya H. Jefri Eriadi bersama Penghulu H. Herly Basman Ali, menginterogsi dan klarfikasi meminta keterangan dan penjelasan serta pengakuan oknum yang merupakan warga Sentajo Raya
Oknum / warga tersebut adalah pendatang asal Jawa Timur. Dalam menginterogasi oknum tersebut di minta identitas nya berupa KTP, dari identitas nya, oknum tersebut bernama Misman Donal bedomisili di Desa Geringging Jaya ( A2) sudah lebih 35 tahun keluar masuk Eks trans, pendidikan tamatan SMP pekerjaan tidak menentu.
Ka KUA memberikan beberapa pertanyaan "sudah berapa banyak yang di nikah kan ?" oknum tersebut mengakui tidak begitu banyak,
Lanjut Tanya Ka KUA "apa dasar nya Mas menikahkan orang ? Wali Hakim lagi ?"
pengakuan oknum tersebut "masyarakat minta tolong Karena terbentur dengan persyaratan surat menyurat untuk nikah secara resmi di KUA"
Di jelaskan Ka KUA, tidak ada persyaratan untuk nikah secara resmi di KUA yang memberat kan masyarakat, kami KUA siap membantu CATIN yang terbentur dengan Surat menyurat, KTP, KK atau Akta kelahiran belum ada, bisa di bantu memfasilitasi nya ke Discapil, Karena Kemenag dengan Discapil sudah ada perjanjian kerja ( MoU) yang inti nya memberikan kemudahan Kepada masyarakat untuk mengurus administasi kependudukan yang menjadi persyaratan pernikahan
Ditanya kan lagi permasalahan warga yang minta bantu di nikah kan tersebut adalah masalah umur belum mencukupi.
Ka. KUA memberikan keterangan lagi, kalau umur belum mencapai 19 tahun sesuai peraturan dan perundang undangan, kan bisa minta despinsasi dari Pengadilan Agama, tidak menjadi alasan untuk melakukan nikah kan secara ilegal atau nikah sirih
Kemudian dari pengakuan oknum yang menikah kan warga tersebut, pada umum nya walinya Wali Hakim, baik secara hukum negara ( UU Perkawinan) maupun secara Syari'at Agama Islam, nyata2 pernikahan itu tidak sah, Karena masih ada Wali yang berhak untuk menikah kan, jika pernikahan mereka tidak sah secara hukum negara dan secara Syari'at Agama Islam, maka status suami istri nya tidak sah maka berzina lah mereka selamanya.
Ka. KUA menyebut kan, kalau mereka tidak sah pernikahan nya, mereka berzina, maka Mas yang menikahkan mereka akan menanggung dosa zina mereka akibat pembuatan Mas yang melakukan pekerjaan yang bukan wewenang dan tugas Mas
Oknum tersebut menagkui semua kesalahan nya, maka di sepakti agar oknum tersebut tidak akan melakukan pekerjaan itu lagi, Surat Pernyataan buat bermaterai yang di tanda tangani nya langsung di hadapan Ka. KUA dan juga di saksikan Penghulu Sentajo Raya, yang inti dari pernyataan nya tersebut, tidak akan mengulangi perbutan nya tersebut, jika masih melakukan nya, bersedia untuk di terus kan kasus nya melalui Jalur hukum
Mudah-mudahan dengan usaha seperti ini, pernikahan sirih dan oknum yang menjadi penampung nikah sirih tersebut bisa di minimalisir bahkan bisa di berantas dan warga di berikan kesadaran untuk tidak melakukan nikah Sirih yang jelas melanggar hukum dan Syari'at Agama Islam . (JEA)