0 menit baca 0 %

Ka. KUA Kecamatan Singingi Jelaskan Mekanisme Setoran Nikah Akhir Tahun

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Ka. KUA kecamatan Singingi bapak H. Hardiyon, S.Ag bersama penyuluh fungsional bapak Ali Muhammad Affan berikan informasi tentang mekanisme setoran nikah akhir tahun kepada pasangan calon pengantin di ruang balai nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi pada hari kamis tanggal...

Kuansing ( inmas ) Ka. KUA kecamatan Singingi bapak H. Hardiyon, S.Ag bersama penyuluh fungsional bapak Ali Muhammad Affan berikan informasi tentang mekanisme setoran nikah akhir tahun kepada pasangan calon pengantin di ruang balai nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi pada hari kamis tanggal 26 November 2020.

Penyampaian Ka KUA kecamatan Singingi H.Hardiyon, S.Ag berdasarkan surat Kementerian Agama RI Dirjen Bimas Islam Nomor: B-36330/DJ-III/HM.01/11/2020 tanggal 23 November 2020 bahwa mekanisme penyetoran PNBT atas layanan nikah akhir tahun sebagai berikut:     

1. Pelaksanaan nikah 11 Desember 2020 sampai dengan 08 Januari 2021 biaya nikah di setorkan paling lambat 10 Desember 2020. 

2. Pelaksanaan nikah periode tanggal 09 Januari 2021 dan seterusnya dapat di setorkan mulai tanggal 04 Januari 2021. ( Nh/N )Â