Siak (Inmas) - Telah dilakukan ijab kabul pengesahan tanah wakaf yang bertujuan untuk dipergunakan sebaik-baiknya dalam kepentingan ibadah, Jumat (23/10/2020) bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tualang. Ijab kabul pengesahan penyerahan tanah wakaf yang dipimpin oleh Najamudin, S.HI selaku Ka. KUA Kecamatan Tualang dan dihadiri oleh camat beserta 2 saksi sebagai bukti pengesahan tanah wakaf tersebut. Dalam isi surat tanah yang diwakafkan berisi mengenai bahwasanya tanah milik pribadi saudara Herman akan diwakafkan untuk kepentingan ibadah.
Herman adalah seorang buruh di Kecamatan Tualang. ia mewakafkan tanahnya seluas 8.223 meter persegi kepada masyarakat. Herman melakukan ijab kabul wakaf dihadapan Ka. KUA Kec.Tualang dan 2 saksi serta camat. ijab kabul tersebut dibarengi dengan penyerahan sertifikat tanah miliknya kepada masyarakat. tanah seluas hampir satu hektar itu ia wakafkan untuk kepentingan ibadah
“Tanah milik saya pribadi ini tujuan saya mewakafkan nya untuk mencari ridha Allah dan mendapatkan pahala yang mengalir kelak jika saya sudah tidak ada, saya juga ingin tanah yang saya wakafkan dapat bermafaat dan dipergunakan sebaik-baiknya dalam kepentingan ibadah seperti membangun rumah ibadah, MDTA/MDTW bagi anak-anak mengaji dan juga bagi masyarakat,dan lain-lain,” ujar Herman
“Dengan disahkan ijab kabul pewakafan tanah ini maka tanah ini menjadi hak milik umum, dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan ibadah, semoga dengan ini saudara herman dapat mendapat pahala dan apa yang diniatkan oleh saudara dapat diterima baik sama Allah dan masyarakat umum,” tutup Najamudin selaku Ka. KUA Kecamatan Tualang. (Nj/Hd)