Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir dan batin.
PAI Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam Honorer yang diangkat dengan surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama. Sasaran Penyuluhan Agama Islam adalah masyarakat muslim Indonesia, baik di pedesaan maupun perkotaan. Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara kontinyu dan terencana. Setiap penyuluh agama non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 kali dalam sepekan. Penyuluh Agama Non PNS berkedudukan di wilayah Kecamatan sesuai SK Pengangkatan yang ditandatangani Kepala Kementerian Agama Kab/Kota, dan Surat Tugas Penempatan yang ditandatangani Kepala KUA Kecamatan.
Selasa 9 Februari 2021, Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kelayang, terdiri dari : Harlan Darwin, S.Kom.I; Darwan, S.Pd; Yuni Khairia Samosir, S.Pd.I; Fitriana, S.Pd.I; Suci Anggraini, S.Kom.I; Jamaluddin, S.Pd.I; Sukri, S.Pd dan Surianto melaksanakan rapat bulanan terkait rencana kerja sekaligus pembinaan oleh Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kelayang, Abdurrahman, S.Ag.
Peran Penyuluh Agama Islam Non PNS sangat penting dalam menyukseskan pembangunan nasional, oleh karenanya kegiatan penyuluhan agama Islam harus dilaksanakan terus menerus, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Materi, metode, dan tehnik penyuluhan harus terus ditingkatkan sesuai tuntutan perkembangan masyarakat, demikian disampaikan Abdurrahman.(tulang)
KA.KUA KELAYANG PEMBINAAN TERHADAP PAI NON PNS
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir dan batin.PAI Non...