Kuansing ( inmas ) Sesuai Surat Kankemenag Kuantan Singingi Nomor: B-2274/KK 04.11/1/BA.03.2/12/2020 tentang Data Harta Benda Wakaf agar Ka.KUA mengkoordinir pengumpulan data dan rekap harta benda wakaf melalui penyuluh di wilayah binaan masing-masing. Maka untuk itu, Ka.KUA Gunung Toar segera ingatkan PAH agar mengindahkan dan segera menindaklanjuti isi surat tersebut.Â
"Kami sudah membagikan sekaligus juga memberitahukan secara langsung kepada para penyuluh agar segera dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Semakin cepat maka akan semakin baik. Meskipun waktunya masih lama, tapi bukan berarti kita sengaja melambatnya apalagi sampai waktu mepet. Tapi digesa, disegerakan, tanggap," ungkap Ka.KUA (28/12/2020)
"Iya, pak Ka.KUA sudah membagikan pemberitahuannya di grup, serta telah memberi tahu kami secara langsung. Sekarang formatnya sudah di print dan dibagikan kepada rekan-rekan PAH agar segera diisi/didata," ungkap Isran. ( MS )Â