Siak (Inmas) - Kegiatan sosialisasi vaksin Covid 19 dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Koto Gasib pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 bertempat di Aula Kantor Camat Koto Gasib, hadir dalam acara sosialisasi vaksin covid 19 dari Sinovac dan Biofarma tersebut Camat Koto Gasib Bapak Dicky Syofyan,S.STP Kepala Pusekesmas, Ibu Dr.Lily Faujiyah, Bapak Danramil, Kepala KUA Kecamatan Koto Gasib Bapak, Andri,S.Ag, Ketua MUI Kecamatan Koto Gasib Bapak Drs. H.Ahmad Dahyar, Sebelas Kepala Kampung yang ada di Kecamatan Koto Gasib, dan beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya Camat Koto Gasib Bapak Dicky Syofyan, S.STP mengatakan kepada seluruh peserta sosialisasi bahwa dengan semakin meningkatnya wabah covid 19 ini dari hari kehari pemerintah tetap consern dan tetap fokus terhadap penanggulangan wabah covid 19 yang menimpa negara kita ini hal ini terlihat bahwa seluruh pemikiran bahkan dana dari pemerintah pusat sampai dana Desa sekalipun terkuras untuk penanggulangan wabah ini. maka sekarang salah satu upaya yang dilakukan pemerintah saat ini adalah dengan adanya vaksin yang diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini yang diharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi memberikan pemahaman yang benar tentang vaksin ini sehingga tidak menimbulkan antipati ditengah-tengah masyarakat.
Dalam pemaparannya Kepala Puskesmas Kecamatan Koto Gasib Dr.Lily Fauziyah menjelaskan bahwa vaksin yang sudah sampai di negeri kita ini merupakan vaksin yang sudah diuji klinis dan telah melalui tahapan-tahapan panjang sehingga bisa digunakan untuk masyarakat kita, jangan ada keraguan bagi kita untuk divaksin nantinya karena syarat dan ketentuan siapa saja yang akan divaksin sangat ketat dan tidak semua orang akan divaksin, tergantung dengan kondisi kesehatan dan penyakit yang diidapnya.
Diujung sosialisasi vaksin ini Kepala KUA Kecamatan Koto Gasib Andri,S.Ag mengatakan bahwa terjadi kesimpang siuran berita mengenai vaksin ini di tengah-tengah masyarakat mengenai status kehalalannya sudah dijawab dengan adanya fatwa MUI no.2 tahun 2021 tentang kehalalannya maka dari itu tugas kita peserta sosialisasi ini menyampaikan informasi secara tepat dan benar kepada masyarakat yang saat ini banyak beredar informasi tentang vaksin ini di media-media. (Dre/Awl)