0 menit baca 0 %

KA.KUA KUALA CENAKU; PENCATATAN AKAD NIKAH DI KUA GRATIS

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Selasa, 2 Maret 2021, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Cenaku, Rahmadi, S.HI.,MH melaksanakan pelayanan Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA, atas nama Novi dengan Yogi. Salah seorang saksi nikah Abdul Basit, S.Ag selaku Penyuluh Agama Islam...

Indragiri Hulu,(Inmas). Selasa, 2 Maret 2021, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Cenaku, Rahmadi, S.HI.,MH melaksanakan pelayanan Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA, atas nama Novi dengan Yogi. Salah seorang saksi nikah Abdul Basit, S.Ag selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional dan merupakan Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Kankemenag Kab. Inhu.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, atas nama Heriyana (sisi kanan) merupakan Mak Andam dari pengantin tersebut.
Sebelum pelaksanaan akad nikah, Heriyana melaksanakan kegiatan Berendam terhadap calon pengantin tersebut. Berendam calon pengantin terdiri dari Menggunting Rambut, Mencukur dan Merapikan Rambut Dahi, Pelipis, Alis dan Tengkuk, kemudian Merapikan Kuku Bagian Tangan dan Kaki. Orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut dinamakan Mak Andam yang dibantu beberapa perias lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, ujar Rahmadi.(tulang)