Kuansing ( inmas ) Sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam kementerian agama nomor 473 tahun 2020 tentang teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan. Maka pada hari selasa Ka. KUA Kec. Kuantan Hilir Seberang Firdaus,S.Th.I mensosialisasikannya dengan membuat surat pemberitahuan kepada Kepala Desa sekecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Ka. KUA mengharapkan untuk blangko pendaftaran nikah mempedomani keputusan Dirjen tersebut.
Selain itu Ka. KUA juga nensosialisakannya dengan menghubungi via telepon Kepala Desa sekecamatan Kuantan Hilir Seberang serta mensosialisasikanya melalui group WA. Ungkap Ka. KUA
Dengan telah disampaikannya peraturan tersebut diharapkan semua administrasi blangko yang dibuat oleh Kepala Desa tidak lagi memakai model N lama. Karena jika tidak sesuai dengan keputusan yang baru tentu nanti akan menyulitkan calon pengantin karena harus di ubah lagi. Terang Ka. KUA
Upaya ini adalah salah satu bentuk pelayanan prima yang dilakukan oleh kantor urusan agama Kecamatan Kuantan Hilir Seberang terhadap masyarakat. Kata Ka. KUA ( Fir / N )