0 menit baca 0 %

Ka. KUA Kuantan Hilir Seberang Sosialisasikan Dirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam kementerian agama nomor 473 tahun 2020 tentang teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan. Maka pada hari selasa Ka. KUA Kec. Kuantan Hilir Seberang Firdaus,S.Th.I mensosialisasikannya dengan membuat surat pemberitahuan kepad...

Kuansing ( inmas ) Sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam kementerian agama nomor 473 tahun 2020 tentang teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan. Maka pada hari selasa Ka. KUA Kec. Kuantan Hilir Seberang Firdaus,S.Th.I mensosialisasikannya dengan membuat surat pemberitahuan kepada Kepala Desa sekecamatan Kuantan Hilir Seberang. 

Ka. KUA mengharapkan untuk blangko pendaftaran nikah mempedomani keputusan Dirjen tersebut.

Selain itu  Ka. KUA juga  nensosialisakannya dengan menghubungi via telepon Kepala Desa sekecamatan Kuantan Hilir Seberang  serta  mensosialisasikanya melalui group WA. Ungkap Ka. KUA 

Dengan telah disampaikannya peraturan tersebut  diharapkan semua administrasi blangko yang  dibuat oleh Kepala Desa   tidak lagi memakai model N lama. Karena jika tidak sesuai dengan keputusan yang baru tentu nanti akan menyulitkan calon pengantin karena harus di ubah lagi. Terang Ka. KUA      

Upaya ini adalah salah satu bentuk pelayanan prima yang dilakukan oleh kantor urusan agama Kecamatan Kuantan Hilir Seberang terhadap masyarakat. Kata Ka. KUA ( Fir / N )