Indragiri Hulu,(Inmas). Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan satuan organisasi yang dibentuk untuk membantu kelancaran pengumpulan zakat dimana hasil pengumpulan zakat tersebut oleh UPZ diserahkan ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) untuk kembali diberdayagunakan ataupun didistribusikan kembali kepada yang layak menerimanya dalam upaya kemaslahatan umat Islam.
Berdasarkan surat Camat Batang Gansal Nomor : 005/BG-PENMAS/2021/391, Tanggal : 16 Agustus 2021, Hal : Undangan, maka pada hari Kamis 19 Agustus 2021, Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Batang Gansal, Bendrawadi, S.S., MH dikukuhkan sebagai Penasehat UPZ Kec. Batang Gansal serta PAI Non PNS Kecamatan Batang Gansal atas nama Sahroni, S.Pd.I dan Ahmad Nurhadi masing-masing selaku Sekretaris dan Anggota oleh Ketua BAZNAS Kab. Inhu, Mulya Santoni, S.Pi di Aula Kantor Camat Batang Gansal.
Selanjutnya dilaksanakan acara Sosialisasi UPZ dan Penyaluran Zakat Komsumtif oleh BAZNAS Kab. Inhu.(tulang)
KA. KUA & PAI NON PNS KEC BATANG GANSAL DIKUKUHKAN SELAKU PENGURUS UPZ KECAMATAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan satuan organisasi yang dibentuk untuk membantu kelancaran pengumpulan zakat dimana hasil pengumpulan zakat tersebut oleh UPZ diserahkan ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) untuk kembali diberdayagunakan ataupun didistribusikan kembali ke...