Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 16 Desember 2020, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu, Yusrianro, S.HI,MH mengikuti kegiatan Semidaring SEJAJAR Edisi khusus Desember 2020, Merayakan Setahun UU No.16 Tahun 2019; Mempertanyakan Komitmen Pemerintah Untuk Implementasi UU No. 16 Tahun 2019, secara virtual/zoom meeting.
Undang-uNDang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang substansi perubahannya adalah terkait dengan batas usia menikah yang dibolehkan.
Semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah untuk pencegahan perkawinan anak.
Sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2019, calon pengantin laki-laki dan perempuan yang mendaftarkan kehendak nikahnya berusia kurang dari 19 tahun, harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.
Batas minimal umur 19 (sembilan belas) tahun baik pria dan wanita dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
Terkait dengan hal tersebut, setelah setahun masa pemberlakuan Undang-Undang tersebut, calon pengantin laki-laki dan perempuan yang mendaftarkan kehendak nikahnya berusia kurang dari 19 tahun, khususnya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu terus mengalami penurunan dan sangat jarang terjadi.
Hal tersebut merupakan hasil dari sosialisasi maupun upaya berbagai pihak terkait dalam pencegahan perkawinan pada usia anak, demikian disampaikan Yusrianto, S.HI,MH kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KA.KUA PASIR PENYU IKUTI ACARA MERAYAKAN SETAHUN UU NO.16/2019
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 16 Desember 2020, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu, Yusrianro, S.HI,MH mengikuti kegiatan Semidaring SEJAJAR Edisi khusus Desember 2020, Merayakan Setahun UU No.16 Tahun 2019; Mempertanyakan Komitmen Pemerintah Untuk Implementasi UU No.