0 menit baca 0 %

KA.KUA PASIR PENYU LAYANAN AKAD NIKAH TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan...

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA jika sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu ketika prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang, baik di KUA atau di rumah dan menggunakan masker, kemudian pihak catin/wali harus menggunakan sarung tangan.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Terkait dengan hal tersebut di atas, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu, Yusrianto, S.H.I,MH (urut dua dari sisi kiri pada gambar) pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 melaksanakan tugas terkait pelayanan akad nikah di Balai Nikah atas nama Budi Yanto bin Fahruddin dengan Nur Mayanni binti Bawon Pariman dengan menerapkan protokol kesehatan.
Terhadap calon pengantin ketika mendaftarkan kehendak nikahnya telah disampaikan tata cara layanan akad nikah di masa pandemi Covid-19, sehingga ketika pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan, ujar Yusrianto.(tulang)