Pekanbaru (Inmas), Bertempat di ruang kerjanya, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Kecamatn Payung Sekaki, Hasbirullah, STh.I mengelar rapat dengan Stafnya. Rabu (01/12/2021).
Rapat digelar dalam rangka bertukar pikiran dan berbagi informasi. Ada beberapa informasi penting yang disampaikan oleh Ka. KUA kepada Stafnya JFT Penghulu dan Jabatan Fungsional Umum (JFU).
Pertama: tentang Nikah Sirri, Dalam dokumen Disdukcapil tertulis” Kawin Tak tercatat” hal ini dilakukan oleh Capil dalam rangka percepatan anak dapat Akta Kelahiran. Solusinya kepada mereka ini diarahkan untuk melaksanakan itsbat ke Pengadilan Agama. Terang Hasbir.
Kedua: Tentang Masa Iddah bekas suami, (bukan suami punya masa Iddah), sesuai dengan Surat Dirjen Bimas Islam, Mantan Suami baru boleh menikah setelah masa iddah mantan isteri habis, hal ini dilakukan untuk menutup kemungkinan terjadinya poligami terselubung. Lanjutnya.
Ketiga: Tanggal 24 Des 2021 s/d 02 Januari 2022, Pemerintah akan memberlakukan level 3, sesuai dengan peraturan Dirjen, layanan nikah pada level 3 tersebut catin, wali dan dua saksi harus diswep, pakai masker, sarung tangan, dan dibatasi jumlahnya hanya 6 orang saja. Yang sudah daftar nikah pada tanggal tersebut tolong diinformasikan. Pintanya kepada Petugas TU.
Terakhir tentang Angka kredit Penghulu dan PP 94/2021 entang Disiplin PNS. (Idris/Andri).