Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini bertempat di aula Kantor Camat Payung Sekaki digelar kegiatan Sosialisasi PPKM Level 4 Kota Pekanbaru. Jum’at (06/08/2021).
Pantauan tim inmas, Acara yang dipimpin langsung oleh Camat Payung Sekaki tersebut dihadiri oleh Kadis Sosial Kota Pekanbaru, Kabag Kesra Kota Pekanbaru, Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam, Bpk Drs. Marzai, Ka. KUA Payung Sekaki yang diwakili Penghulu Ahli Muda, Muhammad Idris, S. Ag, M.Pd.I, Lurah se- Kec.Payung Sekaki dan Pengurus Rumah Ibadah.
Mengawali pembicaraannya, Camat melaporkan bahwa jumlah rumah ibadah di Kecamatan Payung Sekaki terdiri dari 65 masjid, 23 mushala, 25 gereja dan 12 wihara/kelenteng. Ia berharap kepada Pengurus rumah ibadah agar dapat mensosialisasikan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor17 tentang PPKM Level 4 demi kemaslahatan kita bersama, ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kadis Sosial, Bpk Mahyudin mengatakan kebijakan PPKM Level 4 ini merupakan kebijakan Pusat. Kita semua adalah pelaksana. Covid tidak akan selesai kalau kita masing-masing mengambil kebijakan masing-masing. Pemerintah ingin bersinergi. Sebagai ketua/pengurus rumah ibadah ambil tanggungjawab ini, selamatkan jama’ah kita. Pinta Mahyudin.
Sementara itu Kasi Bimas Islam menambahkan disamping surat edaran Wali Kota Pekanbaru, terkait dengan pelaksanaan ibadah di masa pandemi ini, Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan. Ujar. Marzai. (Idris/ Ags)