0 menit baca 0 %

Ka. KUA Payung Sekaki Sampaikan Informasi Terkini PPKM Level IV

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Bertempat di ruang kerjanya, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Kecamatan Payung Sekaki, Haeburullah, S.Th.I  sampaikan informasi terkini kepada Staffnya. Selasa (26/07/2021).Pantauan tim inmas, informasi terkini yang disampaikan oleh Ka.

Pekanbaru (Inmas), Bertempat di ruang kerjanya, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Kecamatan Payung Sekaki, Haeburullah, S.Th.I  sampaikan informasi terkini kepada Staffnya. Selasa (26/07/2021).

Pantauan tim inmas, informasi terkini yang disampaikan oleh Ka. KUA Kecamatan Payung Sekaki kepada Stafnya yang hadir  (WFO) hari ini terkait dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level  IV di Kota Pekanbaru.

Menurutnya KUA merupakan gardan terdepan dalam melayani masyarakat, oleh karena itu pelayanan tetap kita berikan, namun dalam memberikan pelayanan kita harus mengacu kepada Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru Nomor : 16/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Pekanbaru dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 002 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA dimasa PPKM Darurat.  Ujar Hasbir.

Dalam hal pelayanan nikah ia menjelaskan sebagai berikut : 1. Pendaftaran nikah harus online, 2. Nikah di rentang PPKM  di tolak, bagi yang nikah minggu ini (sudah mendaftar sebelumnya) tetap dilayani bila memenuhi prokes yang ketat yaitu wajib berbadan sehat yang dibuktikan dengan swab antigen yang berlaku minimal 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah khusus Catin, wali dan 2 orang saksi. Kuota pelaksananaan nikah baik di kantor/ dirumah hanya 6 orang saja.  Kecuali di gedung maksimal 30 orang  3. Bagi yang mau, membuat surat pernyataan kesanggupannya kepada petugas (penghulu) sesuai dengan aturan yang ada, jika terjadi pelanggaran, petugas berhak untuk menunda/membatalkan pernikahannya. Tutup Hasbir. (Idris/Andri)