Rokan Hulu ( Inmas ) –
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rambah menghadiri Rapat Koordinasi
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Tingkat Kecamatan Rambah dalam Rangka
Pelaksanaan Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadhan serta Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Selama
Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M, Jumat (08/04).
Rakor dihadiri oleh UPIKA Camat Rambah dan Kapolsek Rambah, Sekcam Rambah, UPTD Puskesmas Rambah, Lurah, Kepala Desa se Kecamatan Rambah serta Pengurus Masjid se Kecamatan Rambah dan ikut hadir pedagang -pedagang bulan Ramadhan. Kegiatan ini bertempat di Aula Camat Rambah.
Rakor dihadiri oleh UPIKA Camat Rambah dan Kapolsek Rambah, Sekcam Rambah, UPTD Puskesmas Rambah, Lurah, Kepala Desa se Kecamatan Rambah serta Pengurus Masjid se Kecamatan Rambah dan ikut hadir pedagang -pedagang bulan Ramadhan. Kegiatan ini bertempat di Aula Camat Rambah.
“Pelaksanaan ibadah dimalam-malam Ramadhan kepada Pengurus masjid menyediakan Cuci tangan dan jamaah membawah sajadah dan pakai masker” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut. Kepala KUA Kecamatan Rambah Efriadi, S. Ag. Menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 03 tahun 2021 tertanggal 05/04/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan idul Fitri tahun 1442 H/2021 M. Menteri Agama RI dalam Surat Edaran nya diantaranya, bahwa Pelaksanaan Shalat Fardhu, Shalat Sunat dan ibadah lainnya dibolehkan dilaksanakan di masjid/mushola dengan 50?ri Kafasitas masjid/mushola dan tetap mentaati Protokol Kesehatan (PROKES). Dan dapat diisi Santapan Rohani Ramadhan selama bulan Ramadhan waktu ceramah nya 15 menit.***(Eel)