0 menit baca 0 %

KA. KUA RENGAT BARAT PIMPIN IKRAR WAKAF TANAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 9 Februari 2021, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat H. Arifin, S.Ag.,MH (sisi kiri) pimpin pelaksanaan Ikrar Wakaf Tanah oleh Sundarini selaku Wakif dan Yayasan Indragiri Bersatu, selaku Nadzir diwakili oleh Zulkifli, S.Pd.I, disaks...

Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 9 Februari 2021, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat H. Arifin, S.Ag.,MH (sisi kiri) pimpin pelaksanaan Ikrar Wakaf Tanah oleh Sundarini selaku Wakif dan Yayasan Indragiri Bersatu, selaku Nadzir diwakili oleh Zulkifli, S.Pd.I, disaksikan oleh Adri (Kadis Kesbangpol Kab. Inhu), dan Sekcam Rengat Barat.
Luas tanah yang diwakafkan tersebut 4.208 m2, terletak di Jalan Batu Canai Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat serta status tanah telah bersertifikat.
Setelah Ikrar Wakaf maka ditindaklanjuti dengan penerbitan AIW (Akta Ikrar Wakaf).
Akta Ikrar Wakaf adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
Tanah atau apapun yang sudah diwakafkan tidak bisa diperjualbelikan apalagi diwariskan.
Nadzir yang sudah ditunjuk harus bertanggung jawab penuh terhadap tanah atau apapun yang telah diamanahkan oleh Wakif, demikian disampaikan H. Arifin.(tulang)