Indragiri Hulu, (Inmas). Fungsi KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat (1) adalah:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
10. Layanan bimbingan manasik haji bagi Jamaah Haji Reguler
Berdasarkan hal tersebut, maka Bidang Urais Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melaksanakan Bimtek Peningkatan Layanan KUA.
Selanjutnya, berdasarkan surat Kepala Bidang Urais Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Riau, Tanggal : 10 November 2020, Nomor : 356/Kw.04.5/3/Kp.02.3/11/2020, Hal : Pemanggilan Peserta, maka Penghulu Madya/Kepala kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag,MH pada hari Senin s.d Rabu/16 s.d 18 November 2020 mengikuti kegiatan Bimtek Peningkatan Mutu Layanan KUA, diselengarakan Bidang Urais Kanwil Kemenag Provinsi Riau, tempat Hotel Grand Central Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.(tulang)
KA.KUA RENGAT IKUTI BIMTEK PENINGKATAN MUTU LAYANAN KUA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Fungsi KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat (1) adalah:1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat...