0 menit baca 0 %

KA.KUA RENGAT, PENCATATAN AKAD NIKAH DILAKSANAKAN DENGAN PROKES

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan...

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA dengan peserta prosesi akad nikah maksimal 10 (sepuluh) orang.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Kamis, 14 Januari 2021, Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag,MH bersama Penghulu Madya, Said Masnur, MA melaksanakan Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA dengan menerapkan Protokol Kesehatan.
Bertindak selaku salah satu saksi akad nikah salah seorang Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Andri Anggi, S.Pd.I.(sisi kanan catin wanita)
Salah satu syarat akad nikah dinilai sah adalah harus dihadiri oleh dua saksi. Jika tanpa saksi, maka akad nikah tersebut tidak sah. Namun demikian, dalam Islam tidak semua orang bisa untuk menjadi saksi nikah. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi nikah, yaitu berakal normal, baligh, al-Ta’addud atau berjumlah minimal dua orang, harus laki-laki. merdeka/bukan budak atau hamba sahaya, harus adil atau secara lahir terlihat sebagai orang yang taat menjalankan aturan agama, dan secara lahir tidak nampak sebagai pelaku dosa besar, beragama Islam, bisa melihat,  dan dua saksi harus mendengar dan paham terhadap ijab dan qabul yang dikatakan oleh aqidain atau wali dan orang yang sedang menerima akad nikah, demikian disampaikan Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag,MH.(tulang)