0 menit baca 0 %

KA. KUA RENGAT PIMPIN RAPAT PEMBENTUKAN PENGURUS LP2A

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 16 Desember 2020, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag,MH (urut empat dari sisi kiri pada gambar) pimpin rapat pembubaran pengurus LP2A Masa Bakti 2018-2020 dan penunjukan Ketua LP2A Masa Bakti 2021-2024, tempat di Balai Nikah KUA K...

Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 16 Desember 2020, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag,MH (urut empat dari sisi kiri pada gambar) pimpin rapat pembubaran pengurus LP2A Masa Bakti 2018-2020 dan penunjukan Ketua LP2A Masa Bakti 2021-2024, tempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Rengat.
Seluruh anggota LP2A yang hadir (formatur dari 7 anggota) secara sepakat menunjuk kembali Ketua LP2A Masa Bakti 2018-2020, Said Ahlizar, S.Pd,M.Si (urut lima dari sisi kiri) untuk menjadi Ketua LP2A Kecamatan Rengat Masa Bakti 2021-2024.
Tujuan LP2A (Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam) adalah terwujudnya masyarakat Islam yang mampu melaksanakan ajaran Islam dengan baik dan benar, aktif dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, sebagaimana tertuang dalam KMA. Nomor 513 Tahun 2003, Bab III Pasal 4.
Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam (LP2A) suatu lembaga yang mewadahi para penyuluh agama Islam untuk memperkuat keberadaan, kebersamaan, dan komunikasi serta koordinasi bagi penyuluh agama Islam dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama yang bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. KUA Kecamatan merupakan bagian paling bawah dari struktur Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam satu wilayah Kecamatan, sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan.
KMA Nomor 513 Tahun 2003 Bab IV Pasal 10 menyatakan bahwasanya Pengurus LP2A Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Pengurus LP2A Kecamatan.
Demikian disampaikan Ka.KUA Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag,MH kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)