0 menit baca 0 %

KA.KUA RENGAT SELAKU ROHANIAWAN & PANDU DOA PENGAMBILAN SUMPAH JANJI ANGGOTA BPD

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 209 disebutkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) berfungsi Menetapkan timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tent...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 209 disebutkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) berfungsi Menetapkan timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota.
Menindaklanjuti Surat Camat Rengat, Tanggal : 5 Februari 2021, Nomor : 144/Kc-Perm/338, Hal : Undangan, maka pada Senin 8 Februari 2021, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag.,MH bertindak selaku Rohaniawan Muslim sekaligus Memimpin Doa Bersama pada acara Pengambilan Sumpah Janji  Anggota BPD Desa Kampung Pulau; Kuantan Babu; Pasir Kemilu; Pulau Gajah; Rantau Mapesai; Sungai Guntung Hilir; Sungai Guntung Tengah dan Sungai Raya, Kecamatan Rengat, tempat di Gedung Dang Purnama.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban, ujar Amrizal.(tulang)