Pekanbaru (inmas), Pada hari ini bertempat di ruang pelaminan Balai Nikah, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Kecamatan Rumbai, H. Hasbirullah, S.Th.I mengelar rapat bulanan dengan Penyuluh Agama Islam. Selasa (30/01/2024).
Pantauan tim inmas, Selain Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non PNS, turut hadir dalam rapat tersebut Penghulu, Ketua LPTQ dan Ketua Umum MUI Kecamatan Rumbai Barat, Syukran, S.H.I., M.Sy.
Adapun hasil dari Pertemuan/Rapat sebagai berikut : 1. Wajib melaksanakan pertemuan setiap bulan, minimal 1 kali setiap bulan. 2. Melakukan penyuluhan terhadap binaan masing-masing. 3. Membuat laporan penyuluhan setiap bulan. 4. Membuat berita/publikasi ke media kegiatan mininmal 1 kali setiap bulan bagi masing-masing penyuluh. 5. Aktif dalam kegiatan kemenag, baik MTQ atau kegiatan lain. 6. Kegiatan kemenag menjadi prioritas untuk dilaksanakan oleh penyuluh. 7. Kegiatan MTQ tingkat kecamatan Rumbai Barat, penyuluh harus aktif/hadir. 8. Buat papan bunga untuk MTQ. (idris).<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240130_174256_621.sdocx-->
Ka. KUA Rumbai Gelar Rapat Bulanan Dengan Penyuluh Agama
Ringkasan:
Pekanbaru (inmas), Pada hari ini bertempat di ruang pelaminan Balai Nikah, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Kecamatan Rumbai, H. Hasbirullah, S.Th.I mengelar rapat bulanan dengan Penyuluh Agama Islam. Selasa (30/01/2024). Pantauan tim inmas, Selain Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh...