0 menit baca 0 %

Ka. KUA se-Kota Dumai Hadiri Diseminasi Terkait Pembatalan Pemberangkatan Haji Tahun 2020 Angkatan II

Ringkasan: Dumai (Inmas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kota Dumai menghadiri sekaligus menjadi peserta pada kegiatan Diseminasi Terkait Pembatalan Pemberangkatan Haji Tahun 2020 Angkatan II yang ditaja oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau bersama DPR RI Komisi VIII di Hotel Grand...

Dumai (Inmas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kota Dumai menghadiri sekaligus menjadi peserta pada kegiatan Diseminasi Terkait Pembatalan Pemberangkatan Haji Tahun 2020 Angkatan II yang ditaja oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau bersama DPR RI Komisi VIII di Hotel Grand Zuri Kota Dumai, pada hari Selasa, 20 Oktober 2020.

Pada kegiatan tersebut, Kepala KUA se-Kota Dumai menerima Narasumber dari Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Lc, MA, yang menjadi salah satu pembicara pada acara Diseminasi Terkait Pembatalan Haji Angkatan II melalui Aplikasi Zoom Meeting.

Dalam materinya Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri itu menyinggung tentang kebijakan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji tahun 1441 H/ 2020 M.

“Langkah awal yang diambil oleh tim krisis haji 2020 adalah menerapkan manajemen krisis dalam bidang pelayanan publik terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji,” paparnya.

Menurutnya persiapan itu meliputi : kontrak layanan akomodasi, transportasi, dan katering tetap dilakukan.  Walaupun demikian, ia mengatakan sampai saat ini belum dilakukan pembayaran uang muka seperti yang diminta pihak Arab Saudi.

Oleh karena itu Kemenag memandang perlu pematangan dua opsi. Penyelenggaraan haji dengan pembatasan dan pembatalan penyelenggaraan haji.

“Dengan demikian skema haji yang dibuat adalah dengan  pembatasan dengan asumsi jemaah haji maksimal 50%,” ungkapnya.

“Apalagi pandemi Covid-19  di Indonesia dan di Arab Saudi belum benar-benar berubah”, jelas jebolan master UIN Jakarta tersebut.

Selanjutnya ia mengemukakan keharusan tersedianya ruang yang cukup untuk  mengatur physical distancing (asrama haji, pesawat, pemondokan, dan area-area ritual haji, serta armuzna).

Kemudian ia mengungkapkan akan adanya penerapan seleksi ketat terhadap jemaah haji dan petugas haji yang berhak berangkat.

Menurutnya sebelum berangkat dilakukan karantina 14 hari (12 juni 2020) 14 hari saat tiba di Arab Saudi dan 14 hari saat tiba di tanah air. Kemudian akan dikeluarkan sertifikat bebas Covid-19. Tutupnya. (Arief)