0 menit baca 0 %

Ka. KUA Se-Kota Pekanbaru Ikuti Ekspose Hasil Monev Pemanfaatan Fungsi Harta Benda Wakaf

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag), Pada pagi ini, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Kecamatan se- Kota Pekanbaru diundang oleh Ka.Kankemenag Kota Pekanbaru untuk mengikuti kegiatan Ekspose Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemanfaatan Fungsi Harta Benda Wakaf yang dilaksanakan oleh Tim dari Irjen Kemenag R...

Pekanbaru (Kemenag), Pada pagi ini, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Kecamatan se- Kota Pekanbaru diundang oleh Ka.Kankemenag Kota Pekanbaru untuk mengikuti kegiatan Ekspose Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemanfaatan Fungsi Harta Benda Wakaf yang dilaksanakan oleh Tim dari Irjen Kemenag RI selama berada di Pekanbaru.

Kegiatan Ekspose  yang dilaksanakan di Aula Mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru hari ini Jum’at (11/10/2024) juga dihadiri oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, Kasi Bimas Islam, Suhardi Hs, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Asynul Zumarti, Wakil Ketua BWI Kota Pekabaru Masrizal serta Tim dari Irjen Kemenag RI.

Dalam Pemaparannya, tim irjen yang diwakili oleh Cecep dan Ali Efendi mengingatkan kepada yang hadir tentang Manfaat dan fungsi Tanah Wakaf. Sesuai dengan regulasi maupun berdasarkan fiqh Wakaf. Untuk itu mereka berharap kepada PPAIW sesuai dengan PMA 73 Tahun 2013  yaitu Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Kecamatan agar mengecek AIW dan mengamankannya. Karena masih banyak ditemukan AIW di KUA belum lengkap, begitu juga dengan keamanan dokumen AIW.

“Masih kami temukan dokumen AIW di KUA atau Yayasan yang belum lengkap berkasnya”. Ungkap Cecep.

“Kelengkapan dokumen dan harta benda wakaf tersebut belum ada datanya : misalnya tanah yang sudah diwakafkan tapi belum ada AIW, atau sudah ada AIW tapi belum ada Sertifikatnya.” Lanjut Cecep.

Selanjutknya terkait dengan Nazir diminta Ka. KUA untuk mengecek masa aktif dari nazir. Yaitu lima tahun. Jika lewat lima tahun maka Ka. KUA harus mengusulkan kembali ke BWI untuk dikeluarkan Sertifikat Nazir. Sehingga Nazir memiliki legal formal dalam pengelolaan aset wakaf. (Idris). <!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_241011_165304_350.sdocx-->