0 menit baca 0 %

Ka. KUA Sentajo Raya Data Tanah Wakaf

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Ka. KUA Kecamatan Sentajo Raya H. Jefri Eriadi, S.Ag selaku PPAIW mengadakan pertemuan dengan Pengurus Nadzir serta Wakif se Kecamatan Sentajo Raya pada hari Rabu 13 Oktober 2021 bertempat di ruang Balai Nikah KUA Sentajo Raya Dari jumlah undangan yang disebar kan 35 undangan kep...

Kuansing ( inmas ) Ka. KUA Kecamatan Sentajo Raya H. Jefri Eriadi, S.Ag selaku PPAIW mengadakan pertemuan dengan Pengurus Nadzir serta Wakif se Kecamatan Sentajo Raya pada hari Rabu 13 Oktober 2021 bertempat di ruang Balai Nikah KUA Sentajo Raya 

Dari jumlah undangan yang disebar kan 35 undangan kepada Pengurus Nadzir dan Wakif se Kec Sentajo Raya, alhamdulillah hadir 27. Dalam pendataan tersebut Ka. KUA Sentajo Raya di dampingi Penghulu H. Herly Basman Ali, S.Ag.

Dari hasil kroscek data yang lama terdapat 38 persil tanah wakaf se Kec Sentajo Raya terdiri dari tanah Masjid, Tanah Surau, tanah Madrasah dan lahan Pemakaman, namun setelah secara meraton di cek satu persatu terdapat beberapa permasalahan, pertama banyak yang sudah hilang AIW nya, salah satu faktor nya terjadi pergantian Pengurus Masjid ( Kebiasan nya Pengurus Masjid langsung menjadi Pengurus Nadzir) Karena sudah ada yang meninggal dunia, ada yang sudah kena penyakit penuaan seperti pikun dan sebagai nya, dari pergantian Pengurus tersebut tidak serta merta di serah kan arsif AIW tersebut kepada Pengurus yang baru, sehingga lama kelamaan terlupa dan akhirnya hilang tidak tahu kemana mau di cari dan pada siapa, kedua, ada yang hanya baru berikrar wakaf nya secara lisan tanpa di urus AIW nya, sehingga sampai saat rapat di gelar menyampaikan belum punya AIW, hanya pengakuan saja dan beberapa permasalahan lain nya yang dikupas tuntas pada rapat tersebut.

H. Jefri menyampaikan, saat ini ada program di Kementerian Agama pada Penyelenggara Zakat Wakaf yaitu Program percepatan pensertifikatan tanah wakaf, mari kita manfaatkan moment ini agar tanah wakaf yang sudah ada, baik yang sudah memiliki AIW maupun yang hanya pengakuan ikrar saja, untuk segera kita lengkapi semua peryaratan pengajuan pensertifikatan tanah wakaf tersebut, salah satu tujuan nya adalah untuk memperkuat status hak tanah wakaf tersebut, agar tidak terjadi pengambilan paksa kelak oleh ahli waris yang mewakaf kan tanah tersebut, sudah banyak bukti contoh yang terjadi pembongkaran Masjid atau Madrasah, Karena status tanah nya tidak memiliki surat bukti penyerahan wakaf secara tertulis hitam putih nya tidak ada yang bisa menjadi pegangan dari Penerima wakaf ( Nadzir) tersebut, demikian himbauan H. Jefri selaku PPAIW.

Ternyata masih banyak tanah wakaf yang di ikrar kan yang belum memiliki AIW, ini tugas yang harus di kejar oleh PPAIW agar seluruh tanah wakaf yang ada di Kec. Sentajo Raya terdata secara valid dan segera di usul kan untuk percepatan pensertifikatan tanah wakaf tersebut 

H. Jefri menambahkan, kami dari pihak KUA dan Kementerian Agama siap membantu dan memfasilitasi pengurusan surat menyurat AIW nya, dengan catatan tanah tersebut jelas kepemilikan nya di buktikan dengan surat tanah dari pemilik tanah asal ( alas hak) , seperti SKGR atau SKT, kemudian kita usulkan pengesahan Pengurus Nadzir nya dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN) yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus diminta turun kelapangan untuk pengukuran nya. 

Terakhir H. Jefri mengharapkan keridhaan Allah memohon di mulus dan di lancarkan jalan untuk pengurusan semua kepentingan ummat ke depan, Aamin . ( JEA )