0 menit baca 0 %

Ka. KUA Sentajo Raya Narasumber Bimbingan Perkawinan

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) H. Jefri Eriadi memberikan Bimbingan Perkawinan kepada Catin di Mushalla Ikhlas Rabu,  6 Januari 2021 sebanyak 37 peserta. H. Jefri memberikan materi tentang UU perkawinan dan pelaksanaan nya pada masa pandemi covid 19. Dalam situasi masa pandemi covid 19 ini proses pelayanan di...

Kuansing ( inmas ) H. Jefri Eriadi memberikan Bimbingan Perkawinan kepada Catin di Mushalla Ikhlas Rabu,  6 Januari 2021 sebanyak 37 peserta.

H. Jefri memberikan materi tentang UU perkawinan dan pelaksanaan nya pada masa pandemi covid 19. Dalam situasi masa pandemi covid 19 ini proses pelayanan di Kantor Urusan Agama Kecamatan sedikit mengalami perubahan dari yang sebelum masa pandemi covid 19 ini,  di sesuaikan dengan SE Menteri Agama yang diterbitkan berkenaan dengan situasi saat itu sejak April sampai Mei 2020.

Khusus di pelayanan NR dimana catin harus mendaftar lewat media HP android yang disebut dengan istilah pendaftaran online,  begitu juga dengan Bimbingan Perkawinan di laksanakan oleh BP4 secara online,  narasumber di ruangan Kantor sementara Catin nya di rumah dengan membuka HP Android nya lewat media zoom meeting,  kemudian pelaksaan Akad Nikah semuanya harus di Balai Nikah,  dan yang boleh masuk ruangan menyaksikan akad nikah di batasi tidak lebih dari 10 orang,  catin,  wali,  saksi dan pertugas wajib memakai masker dan sarung tangan,  semua itu tertuang dalam Surat Edaran Menag dan wajib untuk di ikuti,  jika ada keluarga yang menolak,  tidak mau mematuhi SE Menag  tersebut,  maka KUA atau Penghulu yang bertugas,  berhak membatalkan atau menunda pelaksanaan akad nikah tersebut.

Kemudian sejak Juni 2020 situasi sudah sedikit membaik,  keluar SE Menag no 15 th 2020 pertanggal 1 Juni 2020, dimana dengan situasi yang sedikit membaik itu,  untuk pelaksanaan akad nikah sudah di izinkan di Luar Balai Nikah dengan catatan tetap mematuhi protokol covid 19. 

Alhamdulillah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pertanggal 1 Oktober sudah memberikan izin untuk perayaan resepsi pernikahan yang mana sebelum nya tidak mendapat izin dari Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas covid 19 Kabupaten Kuansing 
Ini kebijakan pemerintah pusat sampai ke Daerah tentang pelaksanaan pelayanan di Kantor Urusan Agama Kecamatan, terkhusus dalam pekayanan pernikahan.

H. Jefri berharap, mari kita ikuti dengan penuh kesadaran himbauan dan ajakan dari pemerintah kita,  agar kita terhindar dan dapat memutus rantai penyebaran virus corona ini,  semoga situasi ini cepat berlalu dan kita dapat kembali beraktifitas seperti biasanya" harap H. Jefri 

Inilah sebagian inti dari materi yang di sampaikan H. Jefri dalam memberikan Bimbingan Perkawinan kepada catin di kecamatan Sentajo Raya. ( Jef )