Kuansing ( inmas ) Untuk menindak lanjuti SE Menteri Agama No 15 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan Idul Adha terkait pelaksanaan shalat Id dan penyelenggaan penyembelihan Hewan ternak Qurban pada masa pandemi covid 19 di setiap rumah ibadah atau pun lembaga yang menyelenggarakan kegiatan di maksud diatas.
Dalam SE No. 15 tahun 2021 tersebut ditegaskan Menteri Agama, bahwa bagi Desa yang zonasi covid 19 nya merah dan orange, di himbau agar tidak menyelenggarakan shalat Id di Masjid atau di lapangan, tapi bagi yang zonasi covid 19 nya kuning dan hijau, di perboleh kan untuk menyelenggara shalat Id di Masjid atau di lapangan, akan tetapi tetap dengan mematuhi prokes untuk menghindari penyebaran Covid- 19.
Kemudian untuk penyelenggaraan pemotongan hewan Qurban di harapkan dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing, jika bisa di laksanakan pada tgl 11 Dzulqaedah atau pada hari tasyrik, hal ini, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan pada kegiatan tersebutÂ
H. Jefri mengundang Panitia Qurban Masjid Al-Jihad Desa Koto Taluk Kuantan dan beberapa panitia Qurban Surau yang ada di Desa Koto Taluk, Yakni Panitia Qurban Surau Al Huda Dusun Kembang Sari, Panitia Qurban Suatu Babul Khairat Dusun Luar Parit, Panitia Qurban Surau Baitul Akbar Dusun Kembang Sari dan Panitia Qurban Sudah Al-Jannah Dusun Tobek Panjang.
Dalam Arahan H. Jefri kepada seluruh Panitia Qurban, agar mematuhi SE Menteri Agama RI No 15 Tahun 2021 mengingat semakin tinggi nya merebak penyebaran virus corona yang sekarang sudah berkembang dengan varian2 yang baru
Kita berdoa kepada Allah dan tetap berusaha bagaimana kita bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid- 19 ini. Demikian disampaikan H. Jefri Eriadi.
Beliau berharap seluruh panitia Qurban yang telah diberikan arahan dan penjelasan SE No. 15 tahun 2021 tersebut Panitia Qurban dan masyarakat dapat melaksanakan nya dengan kesungguhan hati. Tutur Ka. KUA ( JEA )Â