Kuansing ( inmas ) Rabu, 8 Oktober 2020 KA KUA kecamatan Singingi Hilir Syalam, S. Agar pandu pandu pembacaan Doa di Upacara Netralitas ASN dan penandatanganan ikrar pilkada 2020 di Halaman Kantor Camat Singingi Hilir
Penandatanganan Ikrar Netralitas oleh ASN di lingkungan pemerintahan kecamatan Singingi Hilir lansung di Awalli oleh Camat Singingi Hilir Risman Ali, SE. M.Si disaksikan dan di ikuti oleh seluruh ASN.
Apel tersebut dilaksanakan dalam rangka mengakselerasi upaya-upaya strategis pencegahan atas pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pemerintahan kecamatan Singingi Hilir Risman Ali, SE. M.Si. menjelaskan Keterlibatan ASN dalam pemilu sebenarnya telah diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.
Selain itu, peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 4 angka 15 menyatakan, Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara antara lain.
Terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon selama kampanye.
Juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Risman Ali sangat mengapresiasi dilaksanakannya Ikrar Netralitas PNS dalam Pilkada 2020, saya tidak bosan-bosan mengingatkan jajaran PNS serta tenaga honorer dilingkungan pemerintahan kecamatan agar dimasa kampanye tetap berhati-hati dalam ucapan maupun tindakan bahkan bermedia sosial. Jangan sampai ada PNS yang secara sadar ataupun tidak memberikan dukungan hingga melanggar netralitas,"
Kemudian di akhiri dengan penanda tanganan Netralitas ASN di Awalli oleh Camat Singingi dan diikuti seluruh ASN. (MB