0 menit baca 0 %

Ka. KUA Tembilahan Laksanakan Ikrar Wakaf Tanah

Ringkasan: Tembilahan (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tembilahan H. Rasyidi,S.Ag.,MA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) melaksanakan ikrar wakaf sebidang tanah. Kegiatan ikrar wakaf tanah ini bertempat di KUA Kec. Tembilahan, Kamis (2/5/2024).Kegiatan ikrar wakaf ini turut dihadiri...

Tembilahan (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tembilahan H. Rasyidi,S.Ag.,MA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) melaksanakan ikrar wakaf sebidang tanah. Kegiatan ikrar wakaf tanah ini bertempat di KUA Kec. Tembilahan, Kamis (2/5/2024).

Kegiatan ikrar wakaf ini turut dihadiri sebagai saksi Penyuluh Agama Islam (PAI) Kec. Tembilahan Asis. Info dari PAI Tembilahan yang menjelaskan bahwa kegiatan ikrar wakaf ini merupakan layanan prima kepada masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya dan juga dapat mendorong masyarakat untuk dapat dengan segera mungkin mengurus sertifikat tanah wakaf.

 Pada kesempatan tersebut, Ka. Kua Tembilahan H. Rasyidi menyampaikan bahwa tanah wakaf yang sudah diikrarkan selanjutnya akan mendapatkan akta ikrar wakaf, dan harapannya untuk menjaga tanah wakaf tersebut. 

Adapun tujuan pembuatan sertifikat tanah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa lahan dikemudian hari, serta sekaligus menjaga amanah dari Wakif yang telah memberikan sebagian hartanya untuk diwakafkan yang berguna untuk kemaslahatan umat.



--------------------

Editor : Maria