Rokan Hulu ( Inmas)- Pernikahan secara umum adalah ikatan lahir batin antara seorang laki- laki dan perempuan untuk hidup berketurunan, yang dilangsungkan menurut ketentuan Syariat Islam.
Oleh Karena itu Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu Ari Yusmanto, S.Fil.I pimpin ijab qabul pernikahan warga singapura dengan warga Ujungbatu pada hari Jum'at tanggal 26 April 2024 yang dilaksanakan di rumah kediaman pengantin perempuan tidak jauh dari jembatan sei Rokan desa Suka Damai Ujungbatu.
Pengantin laki-laki Bowie Chang Wai dan pengantin perempuan Afriyana Arfis tampak bahagia dan setelah pernikahan mereka akan bertempat tinggal di Belanda sambil bekerja sebagai tenaga medis.
Dalam ajaran Islam Menikah adalah salah satu Ibadah yang dianjurkan, karena dengan menikah seseorang akan membina rumahtangga dan membentuk keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah. (Humas)